BPHTB, Pajak yang Harus Dibayar Ketika Membeli Properti, Ini Ulasannya!

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 06:38 WIB
Ilustrasi membeli Properti
Ilustrasi membeli Properti

Ibarat.ID - Membeli rumah hingga tanah memang menjadi salah satu investasi jangka panjang bagi kita. Apalagi semakin bergantinya tahun ke tahun harga tanah pun akan semakin meningkat.

Bagi Anda yang ingin membeli properti tentu harus memahami beberapa hal saat membeli properti, salah satunya adalah membayar bea BPHTB untuk setiap unit yang dibeli.

Sebenarnya, apa sih BPHTB itu? Bagi Anda yang belum memahami tentang BPHTB. Berikut ini ada ulasan sederhana tentang BPHTB termasuk BPHTB waris yang harus dibayar ketika membeli sebuah properti yang bisa menjadi referensi tambahan Anda!

Baca Juga: Desain Rumah Minimalis 2 Lantai Terbaru 2022 Paling Tren

Makna BPHTB

Tentu, jika kita membeli properti ada beberapa hal yang wajib tuk diketahui salah satunya adalah BPHTB. BPHTB atau kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini merupakan salah satu pungutan bea atas perolehan hak tanah ataupun bangunan tertentu. Tentu, biaya ini ditanggung oleh penjual dan pembeli bahkan jumlahnya hampir sama dengan PPh.

Seperti diulas Asriman.com BPHTB ini juga dikelola dan dipungut oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota. Di mana hal ini sudah tertera jelas di dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 yang menyatakan bahwa BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak oleh Pemkab ataupun Pemkot.

Kisaran Tagihan BPHTB Properti

Kisaran tagihan dan biaya untuk BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang sudah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Subjek yang berhak membayar BPHTB ini adalah penjual ataupun pembeli ataupun pemilik bangunan dan tanah yang sudah legal secara hukum.

Ketentuan Sah Mendapatkan BPHTB

Berikut ini ada ulasan ketentuan BHTB yang mana untuk memenuhi unsur legalitas sebagai proses pengesahan pemindahan hak atas tanah atau bangunan yang dilakukan oleh PPAT yang sudah diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU PDRD, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Anda harus menyerahkan bukti BPHTB dan kemudian serahkan bukti tersebut kepada PPAT untuk pemindahan akta tanah atau bangunan secara sah hukum.

Kedua, Lalu, surat resmi dan bukti BPHTB itu akan ditanda tangani oleh kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara dan kepala pertahanan.

Ketiga, jika semua sudah selesai massa pembuatan akta akan langsung dilaporkan kepada kepala daerah masing-masing tenmpat dan paling lambat menunggu sampai 10 bulanan.

Halaman:

Editor: Ishaq Bani Rozaq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X